Nama Sekolah : Madrasah Ibtidaiyah Negeri Amparaya
Nomor Telpon :
-
Nama Kepala : Fikriadi, S. Pd. I
Nomor Telpon : …………………………Hp.
NIS : 11336306070
NSM : 112630607025
NPSN : 60722958
Status : Negeri
Didirikan tahun : 01 Januari 1966
Akta Pendirian : -
Pejabat : -
No. Rekening : -
Alamat : Jl. KH. Ramli
Desa Amparaya
Kecamatan
Simpur Kode Pos. 71261
Kab.Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan.
- SEJARAH BERDIRINYA MADRASAH
Pada tahun 1963
khususnya di Desa Amparaya banyak anak-anak usia sekolah kekurangan pendidikan
agama sebab di desa ini belum terdapat sekolah agama yang diselenggarakan
secara khusus. Mengingat hal tersebut organisasi kemasyarakatan yang terdiri
dari unsur-unsur pemuda-pemudi Desa Amparaya memperhatikan situasi dan kondisi
anggota masyarakat yang selalu mengeluh tentang belum adanya sekolah agama
tingkat dasar maka organisasi kemasyarakatan mengambil sikap guna mengatasi
keluhan tersebut.
Pada awal tahun
pelajaran dibukalah Madrasah Diniyah yang dilaksanakan waktu belajar sore
dengan meminjam tempat pada SDN Amparaya, atas kebijaksanaan organisasi.
Anggota masyarakat merasa lega serta menyambut positif sehingga anggota masyarakat
memberikan bantuan dana secara sukarela guna keperluan proses belajar mengajar
serta honor para pengajar.
Awal
dibukanya penerimaan murid sebanyak 30 orang sesuai dengan daya tampung ruang belajar
(3 kelas) murid dapat diterima yaitu murid-murid SDN yang telah duduk di kelas
III, IV, V dan VI dengan cara melalui seleksi pengetahuan agama sesuai dengan
pelajaran yang telah dipelajari di SDN. Bagi murid yang telah mempunyai pengetahuan
agama sesuai dengan kriteria Madrasah Diniyah maka mereka duduk di kelas III,
kemudian kelas II dan kelas I. Setelah belajar selama satu tahun pelajaran bagi
yang menamatkan kelas III murid tersebut dirujuk untuk melanjutkan ke Madrasah
Darul Ulum Pandai Kandangan.
Tiga tahun pelajaran
berjalan timbullah satu gagasan dari tokoh pendidikan penduduk Desa Amparaya
yaitu H. Marzuki, BA yang disampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat agar
Madrasah Diniyah tersebut dijadikan Madrasah Ibtidaiyah pagi. Menanggapi
gagasan yang dimaksud, para tokoh masyarakat seperti :
Ø
H. M. Syarif (Tokoh Masyarakat)
Ø
H. Mursyid (Penghulu Amparaya)
Ø
Zakariya (Kepala Kampung Amparaya)
Ø
H. Salat (Tokoh Mayarakat)
Ø
H. Jahri (Mantan Kepala Kampung Amparaya)
Tokoh-tokoh agama
dan pendidikan menyambut positif serta bersedia membantu tokoh-tokoh masyarakat
tersebut melaksanakan segala yang diperlukan baik moril maupun material sesuai
dengan kemampuan guna terlaksana berdirinya Madrasah Ibtidaiyah di Desa
Amparaya ini.
Mengingat hal-hal
yang dimaksud di atas maka kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat dibentuklah
kepanitiaan pembangunan gedung madrasah dengan melalui rapat semua unsur
masyarakat antara lain : Tetuha jiran, tokoh agama, pemuda, RT, RW, kepala
kampung, penghulu dan lain-lain, yang dilaksanakan :
Hari : Ahad
Tanggal : 6 Nopember 1965
Waktu : 02.00 siang s.d selesai
Tempat : Ruang Kepala Kampung Amparaya
Hasil rapat sepakat
membentuk suatu kepanitiaan pembangunan gedung ruang belajar dengan susunan
kepanitiaan yang terdiri dari :
Ketua Umum : H. M. Syarif
Ketua I : H. Marzuki, BA
Ketua II : Maseri S.
Sekretaris I : M. Rumawi
Sekretaris II : M. Kurdi
Bendahara : H. Saberi
Anggota : Semua Ketua RT Desa Amparaya
Pada tanggal 1
Januari 1966 dimulailah pembangunan 3 buah ruang belajar untuk tahap pertama di
atas tanah milik Zakaria yang diwaqafkan dengan perjanjian di atas sigel yang
kemudian diaktakan sambil mengurus sertifikat dari Agraria yang luas tanah
tersebut 644 m2 yang baru terbit pada tahun 1987 dengan sertifikat
tanda bukti Hak Milik (HM) No. 140 atas nama MIS Kapuh Hilir.
Dengan swadaya
masyarakat akhirnya berdirilah Madrasah yang berlokasi dilingkungan yang oleh
masyarakat menyebutnya KAPUH Desa Amparaya hingga terkenal dengan sebutan MIS
Kapuh yang pada tahun 1980 statusnya dinegerikan dengan nama MIN Kapuh Hilir.
Berstatus madrasah negeri berlangsung sampai tahun 1986 karena alasan yang
bersifat nasional, maka pada tahun tersebut status negeri dicabut dan
dipindahkan kesalah satu madrasah di Ujung Pandang Sulawesi, selanjutnya
madrasah ini kembali berstatus swasta dengan nama MIS Kapuh Hilir dan menjadi
fillial dari MIN Sungai Paring. Status madrasah swasta berlangsung hingga tahun
1995 sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 515
A/A/95 tanggal 25 November 1995. Tanggal 18 Maret 1996 / 28 Syawal 1416 H Bapak
Bupati Hulu Sungai Selatan (Drs. H. Saidul Hudarie) meresmikan langsung penegerian
MIS Kapuh Hilir menjadi MIN Amparaya, namun dalam dokumen keuangan negara satuan
kerja masih tetap menggunakan nama MIN Kapuh Amparaya Kab. Hulu Sungai Selatan
dengan kode satker 594382.
Selanjutnya pada
tahun 1999, Panitia Pembangunan Madrasah (BP3) membeli lagi sebidang tanah dari
almarhum Zakaria seluas 501 m2 untuk pembangunan 2 Ruang Kelas
Belajar dengan akta jual No. 594.4/06/PPATS/IX/2003. Sehingga hak milik MIN
Amparaya seluruhnya 1145 m2.
Pada tahun 2010, Tim
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan pembinaan dan penataan kembali
inventaris Barang Milik Negara serta ditemukan masalah kepemilikan tanah
madrasah dimana bukti kepemilikan masih menggunakan nama MIS Kapuh Hilir yaitu sertifikat
tanda bukti Hak Milik (HM) No. 140 seluas 664 m2 atas nama MIS Kapuh
Hilir dan juga tanah seluas 501 m2 masih berstatus akta jual beli.
Maka direkomendasikanlah agar segera melakukan balik nama sertifikat tersebut
yang semula atas nama MIS Kapuh Hilir menjadi MIN Amparaya (Kementerian
Agama/Republik Indonesia) yang sampai saat ini masih dalam proses di Badan
Pertanahan Nasional.
Sedangkan tanah seluas 501 m2 yang masih berstatus akta jual beli No.
594.4/06/PPATS/IX/2003 telah diterbitkan sertifikat Hak Milik oleh Badan
Pertanahan Nasional RI tanggal 5 Mei 2012 Nomor : xx/xxx/2012 Atas Nama MIN Amparaya, dan sampai tahun 2012 jumlah Ruang Kelas Belajar
sebanyak 6 buah, 1 Ruang Kepala/TU, 1 Ruang Guru dengan luas keseluruhan
bangunan 394 m2.
- VISI MADRASAH
“Murid yang berkualitas, beriman, bertaqwa,
berkepribadian, berilmu, terampil, berakhlakul karimah, dan mampu mengaktualisasikan
diri dalam kehidupan masyarakat”
- MISI MADRASAH
1.
Meningkatkan pelaksanaan pendidikan,
2.
Meningkatkan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan,
3.
Meningkatkan hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat,
4.
Meningkatkan tata usaha, rumah tangga sekolah, perpustakaan, dan
laboratorium.
- TUJUAN
1.
Meningkatnya pelaksanaan pendidikan,
2.
Meningkatnya pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan,
3.
Meningkatnya hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat,
4.
Meningkatnya tata usaha, rumah tangga sekolah, perpustakaan, dan
laboratorium.
- LUAS TANAH : 1.145 M2
Status
Tanah : Pemerintah Republik Indonesia
Sertifikat
No. : ................................................
Tahun : 2012
- LUAS BANGUNAN : 394 M2
- LUAS HALAMAN : 270 M2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar