Profil



Nama Sekolah       : Madrasah Ibtidaiyah Negeri Amparaya
Nomor Telpon        :  -
Nama Kepala         : Fikriadi, S. Pd. I
Nomor Telpon        : …………………………Hp.
NIS                        : 11336306070
NSM                       : 112630607025
NPSN                     : 60722958
Status                      : Negeri
Didirikan tahun        : 01 Januari 1966
Akta Pendirian        : -
Pejabat                    : -
No. Rekening          : -
Alamat                    : Jl. KH. Ramli
                                 Desa  Amparaya
                                 Kecamatan  Simpur  Kode Pos.  71261
                                 Kab.Hulu Sungai Selatan  Kalimantan Selatan.

Info
  1. SEJARAH BERDIRINYA MADRASAH
Pada tahun 1963 khususnya di Desa Amparaya banyak anak-anak usia sekolah kekurangan pendidikan agama sebab di desa ini belum terdapat sekolah agama yang diselenggarakan secara khusus. Mengingat hal tersebut organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari unsur-unsur pemuda-pemudi Desa Amparaya memperhatikan situasi dan kondisi anggota masyarakat yang selalu mengeluh tentang belum adanya sekolah agama tingkat dasar maka organisasi kemasyarakatan mengambil sikap guna mengatasi keluhan tersebut.
Pada awal tahun pelajaran dibukalah Madrasah Diniyah yang dilaksanakan waktu belajar sore dengan meminjam tempat pada SDN Amparaya, atas kebijaksanaan organisasi. Anggota masyarakat merasa lega serta menyambut positif sehingga anggota masyarakat memberikan bantuan dana secara sukarela guna keperluan proses belajar mengajar serta honor para pengajar.
            Awal dibukanya penerimaan murid sebanyak 30 orang sesuai dengan daya tampung ruang belajar (3 kelas) murid dapat diterima yaitu murid-murid SDN yang telah duduk di kelas III, IV, V dan VI dengan cara melalui seleksi pengetahuan agama sesuai dengan pelajaran yang telah dipelajari di SDN. Bagi murid yang telah mempunyai pengetahuan agama sesuai dengan kriteria Madrasah Diniyah maka mereka duduk di kelas III, kemudian kelas II dan kelas I. Setelah belajar selama satu tahun pelajaran bagi yang menamatkan kelas III murid tersebut dirujuk untuk melanjutkan ke Madrasah Darul Ulum Pandai Kandangan.
Tiga tahun pelajaran berjalan timbullah satu gagasan dari tokoh pendidikan penduduk Desa Amparaya yaitu H. Marzuki, BA yang disampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat agar Madrasah Diniyah tersebut dijadikan Madrasah Ibtidaiyah pagi. Menanggapi gagasan yang dimaksud, para tokoh masyarakat seperti :

            Ø H. M. Syarif (Tokoh Masyarakat)
            Ø H. Mursyid (Penghulu Amparaya)
            Ø Zakariya (Kepala Kampung Amparaya)
            Ø H. Salat (Tokoh Mayarakat)
            Ø H. Jahri (Mantan Kepala Kampung Amparaya)
Tokoh-tokoh agama dan pendidikan menyambut positif serta bersedia membantu tokoh-tokoh masyarakat tersebut melaksanakan segala yang diperlukan baik moril maupun material sesuai dengan kemampuan guna terlaksana berdirinya Madrasah Ibtidaiyah di Desa Amparaya ini.
Mengingat hal-hal yang dimaksud di atas maka kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat dibentuklah kepanitiaan pembangunan gedung madrasah dengan melalui rapat semua unsur masyarakat antara lain : Tetuha jiran, tokoh agama, pemuda, RT, RW, kepala kampung, penghulu dan lain-lain, yang dilaksanakan :

Hari                 : Ahad
Tanggal            : 6 Nopember 1965
Waktu              : 02.00 siang s.d selesai
Tempat            : Ruang Kepala Kampung Amparaya

Hasil rapat sepakat membentuk suatu kepanitiaan pembangunan gedung ruang belajar dengan susunan kepanitiaan yang terdiri dari :

Ketua Umum               : H. M. Syarif
Ketua I                        : H. Marzuki, BA
Ketua II                       : Maseri S.
Sekretaris I                  : M. Rumawi
Sekretaris II                 : M. Kurdi
Bendahara                   : H. Saberi
Anggota                      : Semua Ketua RT Desa Amparaya

Pada tanggal 1 Januari 1966 dimulailah pembangunan 3 buah ruang belajar untuk tahap pertama di atas tanah milik Zakaria yang diwaqafkan dengan perjanjian di atas sigel yang kemudian diaktakan sambil mengurus sertifikat dari Agraria yang luas tanah tersebut 644 m2 yang baru terbit pada tahun 1987 dengan sertifikat tanda bukti Hak Milik (HM) No. 140 atas nama MIS Kapuh Hilir.
Dengan swadaya masyarakat akhirnya berdirilah Madrasah yang berlokasi dilingkungan yang oleh masyarakat menyebutnya KAPUH Desa Amparaya hingga terkenal dengan sebutan MIS Kapuh yang pada tahun 1980 statusnya dinegerikan dengan nama MIN Kapuh Hilir. Berstatus madrasah negeri berlangsung sampai tahun 1986 karena alasan yang bersifat nasional, maka pada tahun tersebut status negeri dicabut dan dipindahkan kesalah satu madrasah di Ujung Pandang Sulawesi, selanjutnya madrasah ini kembali berstatus swasta dengan nama MIS Kapuh Hilir dan menjadi fillial dari MIN Sungai Paring. Status madrasah swasta berlangsung hingga tahun 1995 sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 515 A/A/95 tanggal 25 November 1995. Tanggal 18 Maret 1996 / 28 Syawal 1416 H Bapak Bupati Hulu Sungai Selatan (Drs. H. Saidul Hudarie) meresmikan langsung penegerian MIS Kapuh Hilir menjadi MIN Amparaya, namun dalam dokumen keuangan negara satuan kerja masih tetap menggunakan nama MIN Kapuh Amparaya Kab. Hulu Sungai Selatan dengan kode satker 594382.
Selanjutnya pada tahun 1999, Panitia Pembangunan Madrasah (BP3) membeli lagi sebidang tanah dari almarhum Zakaria seluas 501 m2 untuk pembangunan 2 Ruang Kelas Belajar dengan akta jual No. 594.4/06/PPATS/IX/2003. Sehingga hak milik MIN Amparaya seluruhnya 1145 m2.
Pada tahun 2010, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan pembinaan dan penataan kembali inventaris Barang Milik Negara serta ditemukan masalah kepemilikan tanah madrasah dimana bukti kepemilikan masih menggunakan nama MIS Kapuh Hilir yaitu sertifikat tanda bukti Hak Milik (HM) No. 140 seluas 664 m2 atas nama MIS Kapuh Hilir dan juga tanah seluas 501 m2 masih berstatus akta jual beli. Maka direkomendasikanlah agar segera melakukan balik nama sertifikat tersebut yang semula atas nama MIS Kapuh Hilir menjadi MIN Amparaya (Kementerian Agama/Republik Indonesia) yang sampai saat ini masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional.
Sedangkan tanah seluas 501 m2 yang masih berstatus akta jual beli No. 594.4/06/PPATS/IX/2003 telah diterbitkan sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 5 Mei 2012 Nomor : xx/xxx/2012 Atas Nama MIN Amparaya, dan  sampai tahun 2012 jumlah Ruang Kelas Belajar sebanyak 6 buah, 1 Ruang Kepala/TU, 1 Ruang Guru dengan luas keseluruhan bangunan 394 m2.


  1. VISI MADRASAH
 “Murid yang berkualitas, beriman, bertaqwa, berkepribadian, berilmu, terampil, berakhlakul karimah, dan mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan masyarakat”


  1. MISI MADRASAH
     1.         Meningkatkan pelaksanaan pendidikan,
     2.         Meningkatkan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan,
     3.         Meningkatkan hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat,
     4.         Meningkatkan tata usaha, rumah tangga sekolah, perpustakaan, dan laboratorium.


  1. TUJUAN
     1.         Meningkatnya pelaksanaan pendidikan,
     2.         Meningkatnya pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan,
     3.         Meningkatnya hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat,
     4.         Meningkatnya tata usaha, rumah tangga sekolah, perpustakaan, dan laboratorium.

  1. LUAS TANAH                     :    1.145  M2
      Status Tanah                                :    Pemerintah Republik Indonesia
      Sertifikat No.                               :     ................................................
      Tahun                                           :    2012

  1. LUAS BANGUNAN            :     394   M2
  1. LUAS HALAMAN               :      270  M2
     H. LUAS TANAH KOSONG   :      481  M2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads 200x200

Ads 200x200